N telah ditetapkan sebagai sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan balita A di Jakpus. Atas dugaan pembunuhan itu, N juga ditahan di lembaga khusus anak.
Seorang bocah 12 tahun di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel diperkosa oleh 5 pria. Aksi biadab itu dilakukan pelaku di belakang Kantor Desa dan Pos Kamling.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi memvonis Sri Rahayu alias Yuyu terdakwa kasus pembunuhan anak angkat dan inses anak sendiri hukuman 13 tahun bui.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi memvonis Sri Rahayu alias Yuyu terdakwa kasus pembunuhan anak angkat dan inses anak sendiri hukuman 13 tahun bui.
Polisi mengaku telah mengantongi ciri-ciri pelaku pembunuhan Ardio Wilian Oktaviano alias Dio (13). Namun, pelaku pembunuhan Dio tak kunjung diringkus.