Kejari Sidoarjo mengembalikan uang Rp 541 juta. Uang itu disita dari mantan Kepala Desa Kemantren dalam kasus korupsi anggaran APBDes tahun 2018 - 2019.
Seiring meredanya COVID-19, RI disebut 'bersiap' untuk gelombang ketiga. Benarkah lonjakan ini sudah diprediksi? Atau masih bisakah dicegah? Ini paparan ahli.