detikNews
Jadi Anggota Teroris, PNS Ini Dihukum 3,5 Tahun Penjara
PN Jakbar menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada MF. MF yang merupakan PNS itu terbukti bergabung dengan jaringan teroris di bawah pimpinan ISIS Indonesia
Senin, 19 Apr 2021 15:51 WIB