detikNews
Orang Dewasa Kirim Sexting Bisa Dipidana di Australia
Sebuah RUU sedang dibahas di parlemen negara bagian Victoria (Australia) yang membuat tindakan mengirim foto intim orang lain, yang dikenal luas dengan istilah sexting, tanpa persetujuannya sebagai tindakan yang bisa dipidanakan.
Jumat, 22 Agu 2014 11:13 WIB







































