detikNews
Muchdi Bebas, Pollycarpus akan Ajukan PK
Vonis bebas Muchdi Pr akan menjadi modal bagi terpidana kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Polly bersikukuh dirinya telah diperlakukan tidak adil oleh pengadilan.
Rabu, 31 Des 2008 13:28 WIB







































