MK mengubah nama lembaga Panwaslu Kabupaten di UU Pilkada menjadi Bawaslu. Hal itu agar selaras dengan UU Pemilu yang telah menyebut Bawaslu Kabupaten.
"Jadi kami selaku kuasa hukum belum pernah melakukan pencabutan laporan itu, kami belum pernah (melakukan) pencabutan," kata anggota PPAD Agus Rihat P Manalu.
"Saya juga berterima kasih kepada masyarakat Natuna yang juga sudah memberikan lampu hijau karena ini adalah saudara-saudara kita sendiri," kata Jokowi.