detikNews
Oknum TNI Penyelundup Jutaan Butir Ekstasi Dikenakan Pasal Pemberatan
Serma S (sumber lain menyebut Serma A) yang terlibat 'mengimpor' 1,5 juta ekstasi dari China telah diserahkan ke POM TNI AU untuk diproses. Serma S akan dikenakan pasal pemberatan kerena merupakan aparat militer.
Jumat, 08 Jun 2012 15:06 WIB







































