Polda Metro Jaya menegaskan tidak boleh ada pemaksaan terkait permintaan tunjangan hari raya (THR) dari pihak organisasi masyarakat (ormas) kepada pengusaha.
Sebanyak 49 anggota ormas diamankan aparat Polresta Samarinda membawa senjata tajam dan melakukan perusakan saat menagih hutang tender proyek pembangunan.