detikFinance
Bebas PPN, Biaya Logistik Lewat Air Turun 2%
Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa angkutan air yang tadinya dipungut 10%. Kebijakan ini membuat biaya logistik lewat air turun 2%.
Selasa, 12 Jun 2012 17:53 WIB







































