Arifin (29), warga Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, ditangkap polisi karena kedapatan membawa paket sabu. Arifin sempat mencoba kabur saat ditangkap.
Nursapto (47), harus mendekam di balik jeruji besi Polres Cimahi setelah mencetak dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 2 miliar.
"1.000 butir inex asal Malaysia ini dikirimkan menggunakan jasa perusahaan ekspedisi barang resmi dan diambil oleh pelaku di kantor ekspedisi," AKP Andhika.