detikOto
Pelat Nomor Kendaraan yang Lama Masih Berlaku
Pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang lama masih bisa digunakan. Pemilik kendaraan dengan pelat nomor lama tidak akan ditilang.
Senin, 09 Mei 2011 14:21 WIB







































