Habib Rizieq dituntut pidana tambahan terkait larangan jadi pengurus organisasi kemasyarakatan. Rizieq dituntut 3 tahun tak boleh menduduki jabatan organisasi.
Kejari Kota Tegal menahan Ketum GNPK RI M Basri terkait kasus UU ITE. Basri mengunggah postingan soal kasus korupsi yang diduga mencemarkan nama baik Kodim.
Sekelompok orang merusak pagar tempat pemakaman umum (TPU) Utan Kayu, Jl Sunan Giri, Pulogadung, Jakarta Timur. Peristiwa ini terjadi di hari kedua Lebaran.
Habib Rizieq berandai ada ormas yang hendak memperpanjang SKT tapi dibubarkan. Refly Harun menyebut dasar pembubaran ormas harus jelas, seperti pembubaran PKI.