detikNews
Edan! Akil Raup Ratusan Miliar dari Proyek Sengketa Pilkada di MK
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) final dan mengikat. Karenanya ketika hakim MK ketok palu, keputusan mutlak tak bisa diganggu gugat. Rupanya kekuasaan itu yang dimanfaatkan Akil Mochtar dalam sidang sengketa Pilkada di MK.
Rabu, 19 Feb 2014 20:46 WIB







































