Petugas gabungan dari TNI dan Basarnas melakukan sweeping. Sasarannya adalah para penambang pasir di Sungai Bondeli di Desa Sumber Wuluh, Candipuro, Lumajang.
Lima orang ditangkap terkait demonstrasi karyawan berujung pembakaran di perusahaan tambang PT Virtue Dragon Nickel Industry. Ini dugaan pemicu buruh protes.
Pengadian Negeri Koba, Bangka Tengah memvonis Azeman bersalah melakukan penebangan ilegal. Dia divonis 4 tahun 6 bulan kurungan, dan denda Rp 3 miliar.
Petugas TPU Pondok Ranggon masih bekerja untuk menguburkan jenazah COVID-19 malam hari. Ambulans pengantar jenazah pasien Corona masih datang di malam hari.