Polisi menetapkan tersangka terhadap 'Taufik Hidayat' Cikarang, Kabupaten Bekasi, yakni pria inisial S yang menyekap dan menganiaya pacaranya berinisial TS (25)
Puasa Syawal dikerjakan enam hari di bulan Syawal setelah Idulfitri (1 Syawal), baik secara berturut-turut mulai 2 Syawal atau kapan saja selama bulan Syawal.