PN Rantauprapat memvonis Anggota DPRD Labusel, Imam Firmadi dengan pidana penjara selama 2,5 tahun. Dia terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap warga.
Kasus COVID-19 Kota Pasuruan melonjak. Ini dampak libur lebaran. Namun belum ditemukan varian India atau varian lain. Sebab tracing dan testing masih dilakukan
Berjualan ayam cabe ijo bukanlah usaha kuliner pertama yang ditekuni Aa Sipit. Pria bernama asli Ujang Hidayat ini pernah berjualan beraneka makanan sebelumnya.
Mantan anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel), Imam Firmadi, divonis 2,5 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap warga.