detikNews
Awas! Merokok Sembarang Tempat di Banda Aceh Bisa Dibui 3 Hari
Sejumlah lokasi kini dijadikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Jika kepergok merokok di sana, akan dipenjara selama tiga hari atau denda Rp 200 ribu.
Kamis, 24 Mei 2018 12:53 WIB







































