detikNews
Jika Permohonan Antasari Dikabulkan MK, Kepastian Hukum Hilang
PK hanya bisa dilakukan satu kali agar ada kepastian hukum untuk mengeksekusi putusan suatu pengadilan. PK hanya bisa dilakukan satu kali sesuai Pasal 268 ayat 3 KUHAP.
Rabu, 05 Jun 2013 13:56 WIB







































