Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana dan dua mantan pejabat BGN sebagai tersangka korupsi pengadaan motor listrik. Total nilai pengadaan Rp 1 triliun.
Majelis hakim PN Serang memvonis 5 terdakwa kasus Kadin Cilegon memeras proyek masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara, lebih rendah daripada tuntutan jaksa.