Kementerian BUMN melalui Staf Khusus, Sahala Lumban Gaol menyebut bahwa izin pembangunan sudah diterbitkan oleh regulator di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Beberapa tahun ke depan akan ada alternatif baru melintasi Singapura dan Malaysia. Karena 2 negara tersebut akhirnya menyetujui pembangunan jalur kereta cepat.