Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejati Sumut menangkap buronan, Boy MF Tampubolon. Boy adalah terpidana kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 492 juta.
Komisi II DPR RI menuntut Bawaslu dan kepolisian untuk terus mengawasi kampanye. Mereka harus menegur peserata pemilu yang abai terhadap protokol kesehatan.