Permohonan banding Muhammad Fahri ditolak PT Jakarta. Alhasil, pria berserban hijau yang mengancam Presiden Jokowi itu divonis dengan hukuman 255 hari penjara.
"Bahwa terkait berita tentang menang gugatan Rp 23 miliar ditambah Rp 11 miliar adalah tidak benar," kata Bambang lewat kuasa hukumnya, Durapati Sinulingga.
Terungkap penusuk Wiranto pernah merencanakan penyerangan ke pekerja asing, pembuatan bom hingga perampokan toko emas. Abu Rara membaiat diri kepada ISIS.