Empat terdakwa divonis 3 tahun penjara di Medan karena mengedarkan 10 butir ekstasi. Mereka juga dikenakan denda Rp 200 juta. Putusan lebih ringan dari tuntutan
Penjual buah di Bangka Barat ditangkap polisi karena menjual narkotika. Ditemukan sabu seberat 118,58 gram di lapak dagangannya. Penyidikan masih berlanjut.