MA menegaskan tidak pernah menerima permohonan fatwa dari Djoko Tjandra. MA bingung pihaknya dikait-kaitkan menyusul pengembangan kasus suap Jaksa Pinangki.
JPU Kejagung hari ini melanjutkan sidang terdakwa Andi Irfan Jaya dalam kasus fatwa MA Djoko Tjandra. Jaksa menghadirkan Pinangki sebagai saksi untuk Andi Irfan
Syamsir mengaku pernah diminta Hilman Lubis, yang merupakan perantara jual-beli lahan sawit, untuk membuat surat keterangan domisili buat Aulia dan Rezky.