detikNews
Gugatan Dikabulkan, 2 Pengamen Cipulir Korban Salah Tangkap Dapat Rp 72 Juta
Kedua pengamen itu terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi korban salah tangkap dan sempat disangkakan sebagai pembunuh
Selasa, 09 Agu 2016 17:45 WIB







































