detikInet
Sebar Hoax di Malaysia: Denda Rp 1,7 Miliar dan Penjara 6 Tahun
Aturan yang diberlakukan oleh Malaysia dapat menghukum setiap netizen yang terbukti melakukan penyebaran hoax di internet dan media sosial.
Selasa, 03 Apr 2018 20:47 WIB







































