detikNews
Hanya Warteg Beromzet Lebih dari Rp 60 juta/tahun yang Kena Pajak
Pemprovi DKI memastikan bila pajak restoran yang akan dikenakan kepada warteg tidak akan membebani para pengusaha. Pajak restoran sebesar 10 persen tersebut hanya akan dibebankan kepada warteg yang beromzet lebih dari Rp 60 juta pertahun.
Rabu, 01 Des 2010 19:52 WIB







































