detikNews
RUU KUHAP:Kasus Korupsi Bisa Diselesaikan di Luar Pengadilan
RUU KUHAP memungkinkan kasus korupsi kelas teri diselesaikan di luar pengadilan. Pelaku tinggal membayar kerugian negara akibat perbuatannya.
Kamis, 07 Sep 2006 11:47 WIB







































