Kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta, tak bisa berbuat banyak terkait pencalonan kepala daerah untuk Pilkada serentak.
PPP Muktamar Surabaya masih sibuk mengkritisi Peraturan KPU Nomor 12 soal calon kepala daerah dari 2 kepengurusan meski pendaftaran tinggal hitungan hari.
Revisi Peraturan KPU tentang partai yang besengketa bisa ikut Pilkada jika dua kubu kepengurusan mencalonkan nama yang sama di satu daerah terancam Digugat.