Peredaran narkoba di Aceh semakin mengerikan. Selama 2018, polisi menangkap 2.213 orang. Mereka diproses terkait kasus ganja, sabu, ekstasi, dan ladang ganja.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat memusnahkan barang bukti narkotik jenis ganja hingga sabu-sabu. Pemusnahan dilakukan dengan cara blender dan dibakar.
Kejari Tulungagung dan Bea Cukai Blitar memusnahkan barang bukti ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.
Polres Jember memusnahkan ribuan botol miras segala merek termasuk oplosan. Selain itu, ada beberapa gram sabu-sabu, dan ribuan okerbaya serta ekstasi.
Miras hasil Operasi Cipta Kondisi selama 2018 di Madiun dimusnahkan. Ada 89 botol dan 2.205 liter miras yang dimusnahkan di lapangan Polres Madiun Kabupaten.
Menjelang Natal dan Tahun Baru 2019, Polres bersama Pemkab Lamongan memusnahkan ribuan minuman keras dari berbagai jenis. Nilainya sekitar Rp 100 juta.
Menjelang Natal dan Tahun Baru 2019, Polres Trenggalek memusnahkan ribuan narkoba dan miras. Proses pemusnahan ribuan pil koplo dihancurkan dengan diblender.