detikNews
Campur Darah Menstruasi ke Kopi Majikan, PRT Indonesia Dibui 1 Bulan
Setelah menjalani persidangan di Singapura, seorang PRT Indonesia divonis 1 bulan penjara. PRT ini dinyatakan bersalah telah mencampur kopi majikan dengan darah menstruasi.
Selasa, 29 Mei 2012 18:01 WIB







































