detikNews
Herry Nurhayat 'Si Juru Bayar' Dada Rosada Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Herry Nurhayat dituntut hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan. Anak buah mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada itu juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Senin, 25 Nov 2013 17:15 WIB







































