Kasus penyiraman air keras pada Novel Baswedan berjalan 3 tahun. KPK mengatakan peristiwa itu menjadi peringatan pentingnya perlindungan pejuang antikorupsi.
Motif penyerangan Novel Baswedan disebut polisi karena dendam pribadi. Sementara Tim Gabungan Pencari Fakta menyatakan tak ada motif pribadi. Mana yang benar?