detikNews
MA Putuskan Bank Century Tak Perlu Bayar Nasabah Wahyudi
Mahkamah Agung (MA) membuat putusan yang berbeda. Pada kasus Bank Century Cabang Solo, Jawa Tengah, MA memerintahkan membayar 27 uang nasabah sebesar Rp 35 miliar.
Jumat, 23 Nov 2012 19:52 WIB







































