Bawaslu menggelar mediasi antara Partai Bulan Bintang (PBB) dan KPU. Mediasi dilakukan atas sengketa yang diajukan PBB karena tak lolos Peserta Pemilu 2019.
KPU meminta parpol menyeleksi caleg untuk Pemilu 2019. Hal ini dimaksud agar parpol tidak kecolongan mencalonkan kandidat yang berpotensi jadi tersangka.
"Kalau dilakukan penarikan pencalonan, padahal UU menyatakan calon tidak dapat ditarik kembali. Kalau ditarik ada sanksinya," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari.