"Kelompok-kelompok ini yang harus diselamatkan nasibnya. Mereka punya hak untuk dilindungi secara maksimal oleh negara," kata Institut Kewarganegaraan Indonesia
Mantan hakim agung Gayus Lumbuun mengatakan status kewarganegaraan WNI eks ISIS harus diputus lewat proses peradilan. Sebab, Indonesia merupakan negara hukum.