Pria bersenjata tajam yang diringkus Bhabinkamtibmas di Jaktim ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951.
Tawuran antarwarga di Bassura Jakarta Timur menimbulkan korban luka dari aparat kepolisian karena disiram air keras. Penyiram air keras ke Polisi ditangkap.