KPU memutuskan tetap tidak meloloskan Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dalam pencalonan anggota legislatif DPD atas pertimbangan ketentuan MK. Apa kata MA?
Hanura keberatan atas ultimatum KPU yang meminta OSO mundur dari pengurus parpol hingga 22 Januari 2019 jika ingin lolos masuk ke DCT anggota legislatif DPD.
Kuasa hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra, mengaku bingung KPU tetap mencoret nama Ketum Hanura itu dari daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif. Apa alasannya?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan tetap tidak meloloskan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon legislator DPD RI jika masih menjabat pengurus parpol.