KRIS diterapkan sebagai pengganti kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan. Berikut link untuk mendownload aturan KRIS BPJS Kesehatan Perpres 59 Tahun 2024.
Menteri Kesehatan menceritakan relawan kemanusiaan yang terbang ke Aceh harus lewat Malaysia agar lebih murah. Ia meminta harga tiket khusus bagi relawan.
Sebanyak 67 anggota Muhammadiyah yang memiliki tunggakan iuran di wilayah Jakarta mendapatkan donasi dari Lembaga Amil Zakat Infak Sedekah Muhammadiyah.
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, bakal undang Kemenkes dan BPJS Kesehatan terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar pada tanggal 29 Mei nanti.