detikNews
Ini UU Pilkada yang Mengatur Syarat Minimal 2 Pasang Calon di Pilkada
Berbekal PKPU nomor 12 tahun 2015, KPU memutuskan menunda 7 Pilkada yang hanya terdapat pasangan calon tunggal.
Selasa, 04 Agu 2015 12:12 WIB







































