ANS Kosasih divonis 10 tahun penjara. Kosasih dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dalam kasus investasi fiktif yang rugikan negara Rp 1 triliun.
Investor asing masih tertarik terhadap pasar keuangan Indonesia meski selisih imbal hasil (spread) antara Surat Berharga Negara (SBN) dan US Treasury menyempit.
Presiden Prabowo Subianto menugaskan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengoptimalkan pengusutan dugaan penyelundupan logam tanah jarang ke luar negeri.