detikNews
Tok! MK Pertegas Definsi 'Pihak yang Berwenang' di UU Fidusia
MK memutuskan hanya Pengadilan Negeri (PN) yang bisa melakukan penegakan UU Fidusia berupa penarikan kendaraan yang kreditnya macet.
Kamis, 24 Feb 2022 11:52 WIB