Majelis hakim Pengadilan Negeri Subang, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 100 juta terhadap Indra Putra Nugraha.
Hasil panen dan ternak berlimpah tetapi tidak laku di pasaran. Alhasil para petani dan peternak membagikan gratis pada warga. Bahkan ada yang dibuang percuma.