Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Reza Artamevia berlanjut. Jika sebelumnya ada keberatan soal barang bukti, kini masalah itu sudah selesai.
Ketiga tersangka masing-masing melancarkan modus kejahatan penipuan mulai dari pembuat perusahaan fiktif hingga mengurus kelengkapan administrasi palsu.
Prasetijo menjalani sidang tuntutan kasus surat jalan palsu di PN Jaktim hari ini. Prasetijo dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X sempat mengusulkan lockdown karena lonjakan kasus Corona yang menggila. Namun, Sultan akhirnya memutuskan memperketat PPKM Mikro.