Seorang remaja di Bima, Nusa Tenggara Barat, berinisial G (17) ditangkap polisi. Dia ditangkap setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang balita.
Terdapat sejumlah perubahan mengenai aturan perjalanan untuk KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, KA Lokal Merak-Rangkasbitung PP, dan KA Prambanan Ekspres.