Pemerintah telah peraturan turunan dari UU Ciptaker. Karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena efisiensi mendapatkan maksimal 50% gaji.
Menurutnya RUU ini diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan membantu negara, terutama setelah melihat data Food Sustainability Index (FSI) 2020.
NasDem menganggap penerbitan SE Kapolri soal penerapan UU ITE sudah tepat. Nasdem menilai kasus terkati pencemaran nama baik bisa diselesaikan dengan mediasi.
Baleg DPR menyebut revisi UU ITE bisa saja masuk Prolegnas Prioritas 2021 menggantikan RUU Pemilu. Sampai saat ini Prolegnas Prioritas 2021 belum disahkan.