detikNews
Catat! Ini Hal yang Dilarang Selama Masa Tenang Pemilu 2019
Masa tenang Pemilu 2019 dimulai sejak 14-16 April. Para peserta tidak boleh lagi melakukan kampanye. Apa sanksinya jika melanggar? Simak di sini:
Minggu, 14 Apr 2019 07:37 WIB







































