BPJS Kesehatan menyebut kenaikan iuran berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 sudah memenuhi aspirasi masyarakat yang tergabung dalam Komisi IX DPR RI.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan, apalagi di tengah masa pandemi COVID-19, panen kritikan. Kantor Staf Presiden dari pihak Istana Kepresidenan angkat bicara.
"Jadi yang dipahami itu adalah kondisi ini, kondisi pandemi COVID ini pasti pemerintah membutuhkan pembiayaan untuk penanganan medis kan," kata Dedie A Rachim.
Pemerintah masih akan memberikan bantuan saat iuran BPJS Kesehatan naik. Dana subsidi telah disiapkan bagi peserta BPJS kelas III untuk tahun 2020 dan 2021.