detikFinance
12 Perusahaan Jasa Pengirim TKI akan Dibekukan
Pemerintah akan membekukan izin 12 pelaksana pengirim tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) karena melakukan praktek pengiriman TKI yang tidak sesuai dengan aturan, bahkan tidak memiliki izin.
Kamis, 04 Mar 2010 11:13 WIB







































