detikFinance
Sriwijaya Air Wajib Ganti Rugi Rp 1,25 M ke Keluarga Korban SJ182
Kemenhub menegaskan maskapai Sriwijaya Air wajib memberi ganti rugi ke keluarga korban insiden jatuhnya pesawat SJ182, yakni Rp 1,25 miliar per orang.
Selasa, 12 Jan 2021 12:49 WIB